Download E-Book Pengakuan Bandit ekonomi John Perkins



ALKISAH, pada 1971, seorang ekonom yang bekerja pada MAIN Boston diutus untuk mengkaji ke-mungkinan pemerintah Soeharto mendapatkan bantuan dana dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan badan pemberi bantuan AS (USAID). Lembaga konsultan ini diorder mengembangkan sistem kelistrikan terpadu yang dapat dimanfaatkan Soeharto dari kroninya menggerakkan industrialisasi, menambah kekayaan dan memastikan dominasi Ame-rika Serikat di Indonesia.

Di mata Washington saat itu, Jakarta merupakan "pagar" untuk menahan meluasnya paham komunisme di Asia Tenggara. Posisi politik Soeharto yang keras terhadap komunisme segaris dengan kebijakan politik Amerika. Apalagi Indonesia sangat strategis, terutama untuk memasok kebutuhan minyak negeri Paman Sam. Pre-siden Richard M. Nixon meng-inginkan Soeharto melayani Washington seperti halnya Shah Pahlevi di Iran yang melenggang ke tampuk kekuasaan Iran setelah Mossadegh digulingkan.

Ekonom ini dibantu jaringannya di birokrasi berhasil menjerat Soeharto. Dolar pun deras masuk ke tanah air, sehingga membikin Indonesia terjerembab utang luar negeri. Kompensasinya Soeharto memberikan kontrak karya dengan sistem PSA (profit sharing agreement) kepada korporasi asal AS. Hingga saat ini, perusahaan seperti Freeport McMoran hingga ExxonMobil menikmati sumber daya alam Indonesia mulai Aceh, Papua hingga Blok Cepu. Dolar yang dibawa pulang korporasi AS. Itu jauh lebih tebal ketimbang yang masuk ke kas pemerintah.Begitulah sepak terjang John Perkins, seorang the ecomic hitman (bandit ekonomi) yang menyebut "Indonesia adalah korban pertama saya. Bandit ekonomi adalah "umpan" untuk membuka proyek-proyek yang didanai Bank Dunia, IMF dan lembaga keuangan lain di negara-negara berkembang. Tentu saja tak ada "makan siang gratis", karena negara tersebut wajib memberikan proyek itu kepada korporasi-korporasi Amerika Serikat. Dus, mengamankan kepentingan AS dari menyewakan lokasi untuk pangkalan militer atau mendukung negeri adidaya itu dalam voting di Dewan Keamanan PBB. Ringkas-nya, bandit ekonomi mengabdi pada tujuan membangun imperium Amerika

HUKUM AQAD MURAKKAB ( akad bertumpuk) pada Perbankan Syariah


Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut al-uqud al-murakkabah (akad rangkap / multi akad). Menurut penggagasnya, akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dst, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad. (Nazih Hammad, Al-Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hal. 7; Abdullah al-Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hal. 46).

Wali Tidak Mau Menikahkan , Bolehkan Nikah Dengan Wali Hakim ?

Tanya :
Ada seorang perempuan yang ingin menikah, tapi tak disetujui oleh walinya dengan berbagai alasan, misal calon suaminya orang miskin, dll. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim?

Jawab :
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hal. 90-91).