MENEPIS OPINI-OPINI NEGATIF SEPUTAR KHILAFAH
ANTARA POLITIK DAN MASLAHAT
DOWNLOAD MATERI PASAR MODAL SYARIAH
SEPUTAR ‘FIQIH PRIORITAS’
Seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, wajib menaati Allah Swt dan Rasul-Nya. Mereka wajib terikat dengan seluruh ketentuan (hukum) yang ditetapkan oleh Allah Swt (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah). Allah Swt berfirman
HUKUM MENGHINA NABI SAW
HUKUM MENGHINA NABI SAW.
Mencela, mengolok-olok, mencaci-maki, ataupun merendahkan martabat Rasulullah saw, dalam terminologi fiqih Islam dikenal dengan istilah sabba ar-Rasûl atau syatama ar-Rasûl. Untuk mengetahui lebih lanjut kata-kata atau kalimat-kalimat seperti apa yang terkategori sabba ar-Rasûl, ada baiknya kita menyimak deskripsi tentang sabba ar-Rasul itu
KENAPA KHILAFAH BELUM TEGAK?
Sebagaimana kita ketahui, jika Allah Swt dan Rasul-Nya telah memerintahkan sesuatu kepada kaum Muslim, maka tidak boleh ada pilihan lain bagi mereka untuk menolaknya. Perintah Allah Swt dan Rasul-Nya yang terpenting adalah menjalankan hukum-hukum yang diturunkan Allah dalam seluruh aspek kehidupan
Urgensi Dakwah Kampus
Pesan Asma binti Kharijah AL-Farzari kepada anak perempuannya
Pesan Ibu Kepada Anak Perempuannya Diriwayatkan bahwa Asma binti Kharijah Al-Farzari berpesan kepada anak perempuannya disaat pernikahannya, "Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu.
Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu
"GHIRAH MAHASISWA ISLAM"
Seorang mahasiswa muslim perlulah berfikir secara matang, mereka bukanlah hanya seorang akademik yang hanya Fokus untuk belajar (silencer) guna memacu nilai IP nya tapi mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat yang tidak akan pernah dapat lepas dari mereka.
Adakah Pacaran Islami ?
By : dzaky al faarizy
Manusia merupakan makhluk social yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya, karena memang manusia dianugerahkan oleh allah kecenderungan atau naluri gharizah. Setiap manusia baik lelaki maupun perempuan pasti memiliki kecendrungan seksual terhadap lawan jenisnya.
Dan ketika kecendrungan tersebut turun kehati manusia muncullah rasa CINTA. Rasa Cinta juga merupakan merupakan hal yang wajar dan hal tersebut akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan. Ketika cinta itu dating kita tidak akan dapat menolaknya. Seseorang menjadi ingin dilihat, seseorang menjadi ingin diperhatikan, seseorang ingin tampil lebih baik, seseorang ingin dapat melihat yang dicintainya, dan tetap ingin selalu bersamanya, itu baru awal lalu bisa lebih ekstrim
HUKUM SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI /ADHA)
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :
"Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi'i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi'i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat