Adakah Pacaran Islami ?



By : dzaky al faarizy

Manusia merupakan makhluk social yang membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya, karena memang manusia dianugerahkan oleh allah kecenderungan atau naluri gharizah. Setiap manusia baik lelaki maupun perempuan pasti memiliki kecendrungan seksual terhadap lawan jenisnya.

Dan ketika kecendrungan tersebut turun kehati manusia muncullah rasa CINTA. Rasa Cinta juga merupakan merupakan hal yang wajar dan hal tersebut akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan. Ketika cinta itu dating kita tidak akan dapat menolaknya. Seseorang menjadi ingin dilihat, seseorang menjadi ingin diperhatikan, seseorang ingin tampil lebih baik, seseorang ingin dapat melihat yang dicintainya, dan tetap ingin selalu bersamanya, itu baru awal lalu bisa lebih ekstrim
lagi menjurus ke pemenuhan kebutuhan.

Lalu apakah dengan berjilbab dan menutup aurat lalu seseorang di bebaskan berjalan berdua-duaan. , belajar besama di perpustakaan, nonton bioskop bersama, berpegangan tangan, pelukan. apa itu yang dinamakan pacaran islami?

Yakinlah sobat ISLAM memandang tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan dlm rangka melestarikan keturunan manusia. Maka islam mengatur pernikahan, kehidupan suami istri/ keluarga, mahram dan bukan, dll, bukan seperti Pandangan barat yang melihat pemenuhan gharizah nau’ / kecendrungan adalah untuk mendapatkan kenikmatan. Shg dlm pandangan barat tdk mengenal kesucian wanita, batas nasob, laki2 mahram. Bukankah kita manusia yang dianugerahkan oleh allah sebuah akal yang merupakan konsekuesi kita bahwa apa yang akan kita kerjakan akan dipertanggung jawabkan dihadapannya? Jika kita hanya menuruti hawa nafsu kita tidak aka nada bedanya dengan binatang,.

Lalu bagaimana dengan pacaran islami?
Sebenarnya tidak ada dalam islam pacaran yang islami di dalam islam sendiri mengatur batasan- batasan interaksi antara lelaki dan wanita memanajemen gharizah atau naluri tersebut dan menempatkan pada sisi dengan tujuan yang benar. Islam juga memberikan kesempatan kepada manusiauntuk melaksanakan segala aktivitasnya dan menyelesaikan segala urusannya yang dapat mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya.

Islam sendiri mengatur pergaulan/ interaksi lelaki dan wanita di luar sebuah tali pernikan seperti:
1. Kewajiban Menundukan pandangan, baik kepada laki-laki ataupun perempuan.
(Qs. an-Nur : 30-31)

2. Perintah kepada kaum Wanita untuk menutup aurat dg pakaian yg sempurna, yakni pakaian yg menutupi seluruh tubuhnya.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs. An-Nur : 31)
dan Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab : 59)

3. Islam melarang seorang wanita melakukan shafar dari satu tempat ke tempat yg lain selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.

4. Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkholwat (berdua-duaan), kecuali wanita it ditemani mahramnya.
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”

5. Islam melarang seorang wanita untuk keluar rumahnya kecuali seizin suaminya/walinya.

6. Islam sangat menjaga agar dlm kehidupan khusus hendaknya jamaah wanita terpisah dari jamaah laki-laki (infishol)

dengan hukum-hukum ini, Islam mampu menjaga interaksi laki-laki dan perempuan shg tdk menjadi interaksi yg mengarah pada hubungan lawan jenis/hub. Seksual.
Islam juga mampu memecahkan hubungan2 yg muncul ketika msg2 saling bertemu dan berinteraksi. Islam juga mampu memberikan solusi terhadap hubungan2 yg mungkin mengemuka sbg implikasi dari adanya interaksi keduanya. Yaitu hkum2 prnikahan dankewajiban2 didalamnya.

Olehkarena itu mari kita menjaga batasan interaksi antara lelaki dan wanita kenapa harus pacaran? Yg melanggar aturan syariat, memang menjaga batasan2 ini sangatlah sulit tp jika kita menjalankan hal ini melalui proses Khitbah dan semata2 untuk mencari keridhaannya pada akhirnya ALLAH akan membuatnya Lebih indah dengan suatu Tali Pernikahan. ^_^

1 comments:



Islam_Knowledge mengatakan...

pisyo

Posting Komentar